Simak Jadwal, Syarat Dan Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024

NASIONAL, POLITIK297 Dilihat

JAKARTA – Informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Menjelang Pemilu 2024, tahun ini KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024. Lantas kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024? Bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini.

Melansir situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 – 27 Desember 2022 Dengan masa kerja mulai 17 Januari 2023 – 4 April 2024. Tahun ini, jumlah peserta anggota PPS yang akan direkrut adalah mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

JADWAL PENDAFTARAN PPS PEMILU 2024 :

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 22 Desember 2022)
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 – 27 Desember 2022)
  3. Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 – 29 Desember 2022)
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 1 Januari 2023)
  5. Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 – 7 Januari 2023)
  8. Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 – 10 Januari 2023)
  9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 – 16 Januari 2023)
  10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 – 13 Januari 2023)
  11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
  12. Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 – 4 April 2024).

Masih melansir situs resmi KPU, berikut ini persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024

SYARAT PENDAFTARAN PPS PEMILU 2024 :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Pas Foto Berwarna 4×6.

PANDUAN CARA MENDAFTAR PPS PEMILU 2024

KPU memberlakukan sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
  3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
  4. Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
  5. Lakukan login dan pilih Menu Daftar
  6. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
  7. Isi biodata dan riwayat hidup
  8. Upload berkas persyaratan
  9. Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

Selamat Mendaftar

Berita Terkait

Baca Juga