SMPN 1 Blora Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela, Tidak Wajib

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Terkait isu sumbangan di lingkungan sekolah Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Blora, Slamet Pamudji, memberikan klarifikasi, Ia menegaskan bahwa segala bentuk sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah melalui komite bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. Dan itu sifatnya tidak memaksa,” tegas Slamet.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite berwenang menggali dana dari masyarakat, termasuk orang tua siswa, alumni, dan pihak ketiga melalui skema CSR. Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan pungutan wajib.

BACA SELENGKAPNYA :  Karya Bhakti Daerah, Langkah Konkrit Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kegiatan berbasis kurikulum, seperti perpisahan, karya wisata edukatif, dan ulang tahun sekolah.

“Kami menyaring kegiatan yang didanai. Harus mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Slamet juga menyebut bahwa kegiatan perpisahan melibatkan siswa dalam manajemen acara sebagai bagian dari pembelajaran keterampilan.

“Anak-anak dilatih menjadi panitia, mengelola acara secara mandiri,” tambahnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Dandim Nganjuk Terima Sumbangan APD & Masker

Ia menegaskan bahwa nominal sumbangan yang disampaikan kepada orang tua hanyalah estimasi, bukan kewajiban. Jika tidak mampu, tidak masalah. Kami sudah memetakan siswa yang tidak boleh dibebani.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq, turut menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah, komite, dan orang tua.

“Kami berharap paguyuban kelas dapat menjembatani informasi agar tidak terjadi miskomunikasi,” ucapnya.

Dengan semangat kolaborasi, SMPN 1 Blora berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan tanpa melanggar regulasi yang berlaku.*Red

banner 728x90