Soal Kebijakan Gerakan Beli Beras ASN Sukoharjo, Nasdem Minta Batalkan dan Cabut Surat Edaran!  

SUKOHARJO–INFODESANEWS,  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem kritisi kebijakan gerakan beli beras Sukoharjo untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Gerakan yang dinilai memaksa tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo.

“DPD Nasdem Sukoharjo menyampaikan keberatan dan menolak surat edaran Sekretaris Daerah dan meminta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk membatalkan dan mencabut surat edaran ini,” ucap Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Purwanto.

Selain itu DPD Nasdem Sukoharjo juga mendesak DPRD Kabupaten Sukoharjo menggunakan kewenangannya dalam fungsi pengawasan untuk memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bapeda dan OPD terkait. Hal ini dengan maksud memberikan klarifikasi dan dalam proses hearing tersebut disiarkan secara langsung dan terbuka pada masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi semangat Pemkab Sukoharjo dalam upaya membantu penyerapan hasil produksi pertanian dalam hal ini beras. Yang disayangkan adalah terbitnya kebijakan yang dibuat tanpa pertimbangan politik dan hukum yang luas sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, dalam upaya pencegahan korupsi Pemkab Sukoharjo harus benar-benar memahami fungsi dan kewenangan sebagai Pemerintah Daerah.

Untuk itu pihaknya meminta Pemkab Sukoharjo untuk melakukan kajian-kajian hukum sebelum menerbitkan sebuah kebijakan ataupun aturan, jangan sampai pemerintah terlihat bodoh di mata rakyatnya dengan membuat kebijakan yang grusa-grusu.

“Penunjukan secara sepihak terhadap CV Semangat Baru yang ini menyalahi proses pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan barang dan jasa ini bersifat sukarela, namun ini jelas melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Peraturan Presiden No 12 tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan Purwanto, patut diduga ada tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberi keuntungan kepada salah satu pihak swasta penyedia barang, dalam hal ini CV Semangat Baru. Dimana tidak ada kejelasan proses penunjukan apakah telah melalui prosedur pengadaan barang. Sehingga hal ini dapat memunculkan budaya koruptif dalam sistem pemerintahan.

“Meskipun ini surat edaran tetapi ada paksaan menandatangani surat kuasa dan pemotongan rekening, dan ini menimbulkan potensi tindak pidana korupsi,” tandasnya.(Panut JP/ Dra/ Red Solo)

Berita Terkait

Baca Juga