Sukardi: Pentingnya Perda No 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Sukardi Sanjaya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dipusatkan di Desa Merbabu Merbabu Kecamatan Merbau Mataram, Selasa (17/5/2022)

Dalam penyampaiannya anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN itu mengatakan, Perda No 4 tahun 2015 dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

BACA SELENGKAPNYA :  Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad Bantu Warga Perbatasan Tanam Padi

“Dalam Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”kata dia.

Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.

BACA SELENGKAPNYA :  Letkol CZI Pabate Disambut Adat Kutai, Letkol Inf Kamil Dilepas Dengan Pedang Pora

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”kata anggota DPRD dapil Tanjung Bintang itu. (Red)

banner 728x90