Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perayaan dan Ibadah Natal

INFODESA, NASIONAL179 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS–Merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V.06/2020 tentang Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020- 2021 di Provinsi Lampung,

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian pergantian tahun 2020-2021.

Sehubungan dengan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas. Berkaitan dengan hal tersebut dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada Perayaan Ibadah Natal dan Acara/Hiburan Perayaan Pergantian Tahun 2020-2021,

Perayaan Ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara Virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan Setempat.

Masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan Kegiatan Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada kegiatan tersebut

Dalam surat edaran tersebut tertuang himbauan Pada tanggal 31 Desember 2020 dan tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dihimbau agar ditutup dalam rangka untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian Tahun Baru 2021.

Kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi Protokol Keschatan Pencegahan Covid-19 atau Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan serta Tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindaktegas sesuai ketentuan apabila terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19; dan Apabila ditemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada point-point diatas, maka akan dikenakan Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (red)

Berita Terkait

Baca Juga