Sebelumnya, penerimaan daerah melalui restribusi parkir dirasa kurang optimal. Baik itu mekanisme yang diterapkan, maupun sisi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan bisa dibilang minim.
Seperti penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, mekanisme dengan pola bagi hasil ini, dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) tanpa ada sandaran acuan hukum dan juga mekanisme beleid yang jelas.
Bahkan, mekanisme yang diterapkan oleh dishub tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa, imbal jasa pihak ketiga harus melalui belanja APBD bukan berasal dari potongan hasil pemungutan retribusi ataupun bagi hasil dari sisa target setoran PAD.
Pada bagian lain juga diatur soal setoran retribusi. Bahwa penerimaan retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto. Artinya setoran retribusi tersebut dilakukan secara utuh dan keseluruhan, tanpa ada potongan apapun.
Tidak hanya masalah itu, kurang optimalnya penerimaan PAD parkir juga ada pada sisi lemahnya pengawasan oleh stakeholder. Dari pantauan, masih kerap ditemui pungutan restribusi parkir di luar titik resmi. Bahkan, warga masyarakat pun tidak bisa membedakan mana juru parkir resmi mana juru parkir liar, karena ketiadaan dukungan identifikasi atribut dari Dishub untuk juru parkir resmi.