Disamping itu, masalah pengawasan lain yang cukup krusial adalah soal pembayaran retribusi parkir oleh pengguna kendaraan tanpa disertai bukti tanda terima dari petugas parkir. Padahal sesuai ketentuan, setiap retribusi daerah wajib disertai dengan tanda bukti bayar yang sah, berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan supaya dapat memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi. Kemudian yang cukup penting adalah, upaya untuk menghindari terjadinya kebocoran PAD dari praktik pungutan liar dengan dalih retribusi parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 hanya sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi cuman sebesar Rp231.260.000 (84,09%). Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.
Banyak pendapat dari sejumlah kalangan, sejatinya potensi PAD dari retribusi parkir di Lampung Selatan bisa mencapai hingga miliaran rupiah. Namun dengan catatan, jika pihak-pihak pemangku kepentingan memiliki kemauan untuk mengelola retribusi parkir secara objektif, profesional, transparan, efektif, efisien dan juga akuntabel berbasis digital sistem.(***Ronald)