TAK TERIMA IBU DIBERITAKAN OKNUM BERIMOB ANIAYA JURNALIS

INFODESA523 Dilihat

(foto ilustrasi google)

 

LAMPUNG TENGAH,INFODESANEWS — Onum Brimob inisial MR melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak layak dan intimidasi ke TR selaku wartawan yang telah menjalankan tugas sebagai jurnalis yang telah dilindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999.

MR melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima ibu kandung MR diberitakan oleh TR dengan judul.Senin (13/11/2023)

“Mantan Oknum K3s Bandar mataram diduga melakukan pungli berkedok sumbangan”
Hal tersebut yang memicu MR oknum brimob yang bertugas di kesatuan brimob di batalyon lampung tengah melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tak layak dilakukan oleh seorang brimob .

Pasal nya pada beberapa hari yang lalu TMR menghubungi TR yang bahwasannya MR ingin ketemu dengan TR ingin membahas pemberitaan yang telah Viral di medsos terkait orang tua Mr.

“Mantan Oknum K3s Bandar mataram diduga melakukan pungli berkedok sumbangan ” Namun karena masih ada kegiatan TR belum bisa menemui nya,senin ,13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib TR berkunjung kerumah TMR yang hendak bertemu dengan MR dan TMR pun menghubungi MR sehingga MR pun datang kerumah TMR.

Sesampai di rumah ,MR melihat TR langsung marah dan menunjuk -nunjuk Tr serta langsung membekap leher TR dengan Lengan nya dan mungkin merasa tak puas dengan MR langsung Membanting TR ke kursi tanpa perlawanan sedikit pun dari TR.

kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum brimob MR ke TR selaku wartawan dari media ini di leria dan pisah oleh TMR ,sehingga kejadian itu pun terhenti kemudian berhenti lah penganiayaan tersebut .

Namun MR masih terus memaki maki TR dengan permintaan Mr selaku Brimob untuk menghapus berita yang viral tersebut dan disuruh mengganti dengan berita yang bagus ..namun TR tidak bisa memutuskan karena memang benar dalam berita tersebut TH kepala sekolah dan juga mantan k3s tersebut menandatangani pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui perpanjangan tangan ketua komite dengan jumlah penarikan sebesar Rp 153. 000 ( seratus lima puluh tiga ribu rupiah ) per siswa dari kelas 1 -6 Dan pungutan tersebut diberi waktu limit hingga tanggal 15 Desember 2023.

Karena tak ketemu titik terang TMR menghubungi KA yang juga salah satu jurnalis yang ikut memberitakan perihal pungutan sekolah tersebut ,KA pun hadir ke rumah TMR dan membicarakan permasalahan tersebut dengan permintaan oknum Brimob MR agar menghapus berita yang viral tersebut,namun KA membantah karena pemberitaan tersebut yang bisa menghapus adalah pimpinan redaksi kalau dia tidak berani menghapusnya dan kemudian TR dan KA disuruh menemui TH orang tua dari MR oknum brimob tersebut serta Ketua komite untuk meminta hak jawab.

Lalu TR dan Ka menemui TH dan ketua komite ke sekolah dan sesampai di sekolah. TH memberikan hak jawab yang bahwasannya

” Kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan ,namun yang ada sumbangan yang sudah dirapatkan oleh komite dan wali murid menyetujuinya jadi sekali lagi kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan namun yang ada sumbangan .”

Dari hak jawab yang dilakukan oleh RT dan ketua komite ini terlihat jika TH tersebut tidak mematuhi permendikbud yang mana sekolah yang sudah dibiayai oleh pemerintah tidak bisa meminta sumbangan dalam bentuk apa pun yang berakibat membebankan siswa / pun orang tua siswa dan TH juga tidak bisa membedakan arti dari sumbangan dengan pungutan tersebut karena pengertian sumbangan adalah penarikan yang tidak ditentukan jumlah nominal dan tidak ada batas limit waktu jika ditentukan nilai jumlah dan diberi batas waktu itu dinamakan pungutan.

dari ulah oknum kepala sekolah TH yang melibatkan anak kandung nya MR oknum Brimob aktif ,yang mengakibatkan oknum Brimob melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh oknum Brimob terhadap wartawan diduga telah melanggar undang undang
Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers

” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( DUA ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) ”

Dari perbuatan penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh MR selaku Brimob tentunya akan kami teruskan dan kami laporkan ke propam polda lampung agar segera ditindak tegas dan jika tidak ada jawapan kami akan menghadap dan melaporkan permasalahan ini ke bapak kapolri .pungkasnya. (Ronald/tim)

Berita Terkait

Baca Juga