Tersangka Pembunuhan Diringkus dalam 7 Jam

INFODESA, PERISTIWA125 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Habis melampiaskan dendamnya Sukri,32, Kamis(18/4) malam kemarin, warga Dukuh Banyu Urip, Desa Nglandeyan, Rt 8/Rw 4, Kecamatan Kedungtuban, Blora yang tega menghabisi nyawa Jasmin,40,(tetangganya sendiri), butuh waktu 7 jam Aparat kepolisian Polres Blora untuk meringkusnya.

Diberitakan sebelumnya pelaku membunuh korbannya saat terlelap tidur. Lehernya dibacok dengan sabit. Sebanyak dua kali. Alasannya sakit hati dan dendam. Sebab dia pernah diancam dan diacungi menggunakan sabit oleh korban.

Baca juga —> https://blora.bromohosting.com/jasmin-ditemukan-dengan-luka-menganga-di-lehernya.html

Akibat bacokan tersebut, leher korban mengalami dua luka sayatan. Pertama sepanjang 6X5 cm dengan kedalaman 3 cm dan 2X3 cm dengan panjang 2 cm. Akhirnya korban meninggal dunia ditempat.

Kapolres Blora AKBP Anang melalui Kasat Reskrim Polres Blora Akp Heri Dwi Utomo mengaku, kejadian ini bermula Rabu(17/4) sekitar pukul 18.30 kemarin. Korban bersama Tarsih dan anaknya pergi ke sawah dan pulang pukul 20.00. Sesampainya dirumah, mereka nonton TV diruang tamu hingga pukul 23.30.

Selanjutnya korban menuju kamar tidur untuk tidur sendirian. Sedangkan istri dan anak korban tidur diruang tamu depan TV. Sekitar pukul 04.30, istri korban bangun tidur karena mendengar teriakan suaminya. Dia terkejut saat melihat korban berlumuran darah.

“Korban ditemukan tewas pertama kali oleh sang istri(Tarsih) dengan posisi terlentang di tempat tidur. Yaitu sekitar pukul 04.30,” ucapnya.

Sang Istri berteriak dan mintak tolong, tak berselang lama, Nyamiyo (tetangga) dan sejumlah tangga korban datang dan mengangkat korban untuk dipindahkan dari kamar tidur menuju ruang tamu. Sebab dia beranggapan korban muntah darah.

 “Setelah dicek, ternyata leher korban terdapat luka akibat benda tajam dan korban sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Menerima laporan, anggota Team Resmob Sat Reskrim Polres Blora datang kelokasi dan melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP. Dari TKP diperoleh petunjuk bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah Sukri yang tinggal di sebelah rumah korban.

Tidak butuh waktu lama untuk mengungkapnya. Sekitar pukul 17.00, anggota Reskrim mendatangi tersangka di rumahnya dan melakukan interogasi singkat. Hasilnya, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan menggunakna sabit terhadap korban.

“Lantas pelaku membuang sabit di area persawahan yang berjarak sekitar 1 Km dari TKP,” terangnya.

Akp Heri Dwi Utomo menjelaskan,  sekitar pukul 19.00, pihakny juga sudah melakukan pencarian barang bukti(sabit) yang dibuang oleh tersangka. Tetapi belum menemukannya. Sebab situasi yang sangat gelap.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan sabit saat korban tidur di kamarnya.

Sebagai alat bukti, pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti.Mulai dari jaket jeans warna abu-abu milik tersangka, celana pendek jeans warna abu-abu milik tersangka, baju Biru motif batik penuh bercak darah milik korban dan celana jeans warna biru tua milik korban. Untuk Sabit masih dalam pencarian..

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP,” terangnya. ***Red

Berita Terkait

Baca Juga