Yang menarik, unsur pimpinan DPRD Lamsel ini menguraikan bagaimana kronologi, tahapan dan prosesi menuju pelantikan anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029. Menurut Merik, setiap berkas persyaratan pelantikan anggota DPRD terpilih itu diteliti secara komprehensif, meliputi verifikasi dan validasi satu persatu oleh pihak yang berwenang secara berjenjang untuk memastikan caleg yang bakal dilantik tidak bermasalah.
“Satu persatu berkas persyaratan pelantikan caleg terpilih diteliti, seperti persyaratan ijazah, meski yang diajukan adalah foto copy, namun diwajibkan disertakan ijazah asli sebagai pembanding. Dari tingkat Polsek, Polres hingga ke Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung,” imbuh Merik seraya mengatakan jika ditemukan salah satu berkas tidak lengkap dan asli maka tidak bisa dilantik.
Mengenai aktivitas kantor BBHAR Lampung Selatan, ditegaskan oleh Merik Havit, kebijakan pengelolaan kantor BBHAR tidak semata-mata untuk urusan bantuan hukum, namun meliputi advokasi yang sifatnya kerakyatan sebagai sayap partai dengan ideologi partai wong cilik. Diantaranya memberikan advokasi kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan pendampingan memperoleh akses BPJS kesehatan dan bantuan sosial berupa angkutan mobil ambulans secara gratis.