Kedua, program kegiatan pembebasan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi.
Ketiga, program kegiatan penyediaan mobil Samsat keliling yang akan dioperasikan mulai Bulan April 2025.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian menjelaskan, terkait program kegiatan penghapusan denda PBB ditaksir mencapai Rp 10 miliar terhitung tunggakan dari tahun 2020 – 2024.
“Yang tujuannya, agar meringankan masyarakat dalam membayar pajak PBB,” kata Feri Bastian, saat ditemui dikantornya, Jum’at (7/3/2025).
Kemudian terkait program kerja kegiatan pembebasan BPHTB rumah bersubsidi (perumahan, red). Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup ini mengatakan, program kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program strategis nasional 3 juta rumah.