Para tersangka dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polsek Katibung antara lain AW (30) dan AMM (22) berasal dari Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, serta YF (25) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
BACA SELENGKAPNYA : Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari Dugaan Tipikor Dana Reses Dan Sosperda DPRD Tanggamus TA-2023
Powered by Inline Related Posts
“Kami harap peran serta masyarakat melaporkan jika ada kejadian atau situasi yang mencurigakan, di Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor +62 811-7970-2025” tutup Kapolsek AKP Rudi.(***Ronald)