Tim Banggar DPRD Lamsel Belum Kabulkan Pengajuan Anggaran Perekrutan Personil Pol PP di APBD Perubahan Ta-2021

INFODESA144 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan berencana akan melakukan penambahan personil dengan membuka prerekrutan baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Lampung Selatan, Heri Bastian, mengusulkan dalam anggaran perubahan APBD tahun 2021, sebesar Rp.70 juta untuk perekrutan 220 personil.

“Anggaran sebesar Rp70 juta ini untuk perekrutan saja di APBD perubahan. Untuk penggajiannya di APBD murni 2022.”kata dia pada infodesanews.com, usai mengikuti Rapat bersama Tim Banggar DPRD Lampung Selatan yang dipusatkan di Aula rumah Dinas Ketua DPRD setempat. Senin (27/9/2021)

Menurutnya, Saat ini jumlah personil Satpol PP yang ada di Lampung Selatan, sebanyak 446 personil, terdiri dari 77 personil yang berstatus PNS dan sisanya THLS.

“Ini sangat kurang. Makanya, kita butuh penambahan personil satpol.Idealnya kan seharusnya personil itu ada 360 PNS. Ini baru 77, maka kami minta untuk THLS saja. Dasar kami meminta tambah personil ini, karena personil kita sudah ada yang pindah ke satuan Pemadam Kebakaran. Jadi, kami kekurangan personil. Selain tempatkan di 17 Kecamatan, kita ini kan ada 13 titik aset yang harus dijaga.
“Tapi tim Banggar minta untuk di jadikan satu saja di APBD Murni 2022. Kami ikut saja apa kata mereka,”ujar Pria bertubuh kekar itu.

Sementara itu Ketua Tim Banggar DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan. Perekrutan personil Satpol PP yang di usulkan pada anggaran perubahan kurang tepat. Jika perekrutan tersebut dilakukan pada APBD Perubahan

“Sedangkan penggajiannya pada APBD Murni, Hal tersebut terjadi kejanggalan. Untuk sementara perekrutan ini kita pending dulu. Lebih baik perekrutannya pada APBD murni tahun 2022. Silahkan nanti di usulkan lagi di tahun 2022. Sekaligus di usulkan sistem penggajiannya,”kata pentolan PDI-Perjuangan Lampung Selatan itu.

Menanggapi hal tersebut Anggota Banggar DPRD Lampung Selatan,dari Fraksi PKS, Andi Apriyanto, menjelaskan sebetulnya ini bukan ditolak hanya kita tunda. Karena perekrutannya Honorer bukan PNS. Hal ini melanggar peraturan pemerintah yang mewajibkan Satpol PP harus PNS

“Perekrutan ini kan untuk THLS honorer. Kami rasa berbanding terbaik dengan aturan yang ada. Karena perekrutan Satpol PP itu harus PNS,” terang Andi.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2010, Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pada Pengangkatan dan Pemberhentian pasal 16, disebutkan bahwa Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:

Pegawai Negeri Sipil; Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat; Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan; Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun; Sehat jasmani dan rohani; dan Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.

“Jadi, kalau perektutan Satpol PP ini sudah jelas harus PNS. Sedangkan Pemkab Lampung Selatan mengusulkan THLS. Kami menunda dulu perekrutan ini, sembari melihat dasar hukum yang lain.”pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Baca Juga