Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik Kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.