Wanita Cantik Di Toraja Tipu AB Rp170Juta, Dibekuk Satreskrim

NASIONAL, PERISTIWA126 Dilihat

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Seorang ibu cantik inisial ID alias GR (40) ditangkap jajaran Polres Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator) di bekuk di Jalan Mappanyukki Rantepao pada Sabtu 5 Maret 2022.

Ibu cantik ini dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan.

Hal tersebut disampaikan disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal pada media ini, Senin 7 Maret 2022 bahwa, ID alias GR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban AB seorang pria separuh baya (67), warga Kesu’ Keamatan Kesu Toraja Utara. “Korban mengalami kerugian hingga Rp 170 juta,” sebut Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H. Syamsul Rijal menerangkan kronologis, awalnya tersangka ID mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp170 juta, untuk menawarkan sebuah sertifikat tanah dan meminjam uang korban Rp170 juta.

Kepada korban, tersangka mengaku bahwa, uang yang dipinjam akan digunakan untuk menebus 1 (satu) sertifikat tanah, bila sudah ditebus, maka akan dibangunkan rumah untuk ditinggali bersama (ID dan korban, red) dan korban percaya diberikanlah uang sebesar Rp170 juta. Namun tak kunjung datang korbanpun melaporkan ke Polres Tana Toraja.

Nah, berdasarkan laporan polisi bernomor B/40/II/2022/Spkt/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan tanggal 17 Februari 2022, dan bukti kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku.

“Tersangka juga pun menjanjikan kepada korban, bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Tak hanya itu, tersangka ID juga menjanjikan akan membangunkan rumah untuk ditinggali bersama.

Dari peristiwa tersebut, pelaku penipuan disita sejumlah barang bukti 1(satu) gelang emas, 1(satu) kalung emas, satu buah HP merk Nokia 105 warna hitam, satu buah HP merk Oppo Tipe CPH 1923 dan sejumlah uang tunai Rp21,2 juta.

Juga ikut disita satu buah kartu ATM dan buku rekening BRI, satu buah kartu ATM dan buku rekening Mandiri, dua tiket pesawat PP tujuan Jokjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, satu lembar baju warna hijau, satu lembar celana jeans warna biru dan satu dompet warna coklat.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (yustus)

Berita Terkait

Baca Juga