Proyek  Pengaspalan Jalan Kyai Mojo Semanggi Diduga Tidak Transparan

INFODESA, PERISTIWA46 Dilihat

SOLO – INFODESANEWS, Pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Jl. Kyai Mojo di kelurahan Mojo Pasar Kliwon Surakarta mulai disoroti oleh warga setempat. Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek dan kelengkapan K3 pekerja. 

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Sulis selaku  Ketua LSM GERAK belum lama ini.

Menurut Sulis diduga pekerjaan pengaspalan tersebut melanggar aturan dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan seharusnya Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pekerjaan fisiknya di lakukan di bahu jalan dimana kendaraan sangat bebas lalu lalang. sangat menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja.

“Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Karena ada beberapa warga menyampaikan kepada kami bahwa pengaspalan tersebut kurang maksimal & beberapa hari yang lalu  ada  orang terjatuh kerena lobang gorong-gorong jalan yang dalam,” ujarnya. 

Ditempat terpisah, pengamat sosial masyarakat Syahrir Rozie, SH, mengungkapkan kekesalannya terkait adanya temuan proyek tanpa menggunakan plang nama di Jl. Kyai Mojo. Hal ini perlu diklarifikasi, apakah ini ada unsur kesengajaan baik dari pihak PUPR kota Surakarta atau rekanan (kontraktor).

“Saya minta kepada Pak Wali Kota Surakarta agar cermat menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Harus ada sanksi, jika ini benar adanya unsur kesengajakan,” tukas Syahrir Rozie.

Ditambahkannya lagi, baru-baru ini juga kita telah mendengar informasi pengerjaan proyek dengan lokasi kejadian di kelurahan yang sama. Diketahui, hal ini sudah dua kali kerjadian dan kita belum tahu apakah ada wilayah lain terjadi hal serupa. Tampaknya proyek disudut pinggiran Kota Solo ini kurang tersorot oleh publik. “Jangan-jangan ini proyek siluman. Sudah viral diberitakan, proyek dah dikerjakan baru dipasang plang, aneh bin ajaib,” pungkasnya.

Desakan warga

Karena desakan beberapa orang yang mewakili masyarakat di kampung Mojo maka  proyek pengaspalan jalan dijalan  Kyai Mojo Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta  akhirnya dari pihak kontraktor memasang juga papan nama yang selama ini menjadi pertanyaan warga . 

Sulis selaku Ketua Harian LSM GERAK ( Gebrakan Rakyat Anti Korupsi )  mewakili Ketua Umumnya Agus Harsono SH menyampaikan kepada media bahwa dengan terpasangnya plakat tersebut berarti Perpres no 70 tahun 2012 pengganti Perpres no.54 tahun 2010 Tentang kewajiban untuk memasang papan nama pada proyek yang didanai oleh negara  dan Undang undang no.14 pasal 15 huruf ( d)  tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berjalan.

Namun dalam  plakat  tersebut masih abu abu karena disitu hanya terulis nilai kontraknya saja  senilai RP 3937500000.00  tanpa ditulis Volumenya. “Berarti proyek DAK tahun anggaran 2022 dengan Sumber Dana yang diambil dari APBD Kota Surakarta  tersebut tidak transparan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Boni H Juanda selaku pelaksana proyek ketika dikonfirmasi via telephone selulernya belum bisa dihubungi.(Sulis/PN/Red- Solo)