Kejati Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP Kampud Ke Kejari Lamteng Terkait Korupsi BOKB Sebesar 8,9 Miliyar

banner 728x90

LAMPUNG,INFODESANEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya menyerahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB)

Adapun anggaran dengan total sebesar Rp. 8.967.477.700,- (delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun anggaran (TA) 2023 yang dikelola oleh 4 bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diantaranya bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga.

Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-2367/L.8.5/Fs/04/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  DPP Kampud Nilai Pembahasan Revisi UU TNI Di Hotel Bintang 5 Kesampingkan Asas Keterbukaan