Kejati Teruskan Laporan DPP Kampud Ke Kejari,’Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah

banner 728x90

LAMPUNG,INFODESAMEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya meneruskan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

Dugaan Tipikor anggaran proyek pengadaan 2.100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023.

Demikian diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui surat tertulis secara resminya dengan nomor surat B-2689/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Kirim Permohonan Ke Kejati Lampung DPP Kampud Kawal Kasus Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus