Adat Tana Rampi (Ada’ Woi Rampi)

NASIONAL57 Dilihat

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Kabilaha dipegang oleh Martin Lasoru adalah, seorang yang dipercaya dan diberi tugas untuk menjadi hakim dalam pengambilan keputusan sanksi adat yang dibahas atau diselesaikan setiap Tokey. Sedang Peko Alo yakni bertugas menjadi pemberi informasi kepada setiap masyarakat, apabila ada berita yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

Hal ini semua dijelaskan Tokey Toni Tongko, Paulus Sigi bahwa, Towolia dipegang oleh Luther Gerosi adalah orang yang mampu mengobati dan menyembuhkan suatu penyakit yang diderita oleh seseorang dalam suatu desa atau wilayah terkhusus di Rampi. Sedang Tadulako afalah seorang yang bertugas menjadi panglima perang dijaman dahulu, ini dipegang oleh Leonard Sintah.

Untuk yang memegang pemimpin religi atau keagamaan yang bertugas memimpin acara religi yang dilaksanakan baik secara keluarga maupun kelompok/desa bernama Topononolu. Sedang Kepala atau ketua kelompok tani yang bertugas menentukan waktu atau tempat memulai pekerjaan dalam pertanian baik disawah maupun diladang disebut Pongkalu’.
Dimana Timoko adalah sebutan bagi orang yang bertugas menjaga atsu memiliki ternak terutama ternak yang dipakai dalam mengolah lahan pertanian sepertinsapi dan kerbau, ini dipegang oleh Jhon Paelo.

“Lanjut Tokey Toni Tongko Paulus Sigi mengatakan bahwa, Pobeloi adalah seorang yang mengepalai atau menjadi Ketua dalam pengelolaan atau penggunaan hutan, sedang Dengki Dulua’ Raigo adalah kesenuan asli Rampi, ysng biasanya ditampilkan pada saat-saat tertentu, misalnya pada musim panen atau pesta rakyat seperti Mangongore atau maroro’u,” jelasnya.

Didalam adat perkawinan menurut adat Rampi disebut ada’ Kohamokoa dilaksanakan dan disahkan oleh tokoh adat yang dinamakan Tokey.

Paulus Sigi sebagai Tokey Toni Tongko menjelaskan tata urutan perkawinan menurut adat Rampi, mulai dari pelamaran sampai pelaksanaan perkawinan.(yustus).