Kadisdik Lamsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Pungutan

banner 728x90

(ft dokumentasi Plt Kadisdik Lamsel Thomas Amirico. S.STP.,MH saat di ruang kerjanya)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S. STP., MH, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/693 IV. 02/2020 Tentang Larangan Pungutan.

Hal tersebut sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019 /2020 yang akan di mulai awal tahun pelajaran 2020 /2021.

BACA SELENGKAPNYA :  Doni Afandi,S.E : Pilkada Lamsel Harus Jadi Ajang Adu Visi Misi dan Gagasan, Bukan Sekadar Gimmick Popularitas dan Janji Palsu

Dalam Surat Edaran tertanggal 18 Mei 2020, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Thomas Amirico,S.STP., MH, menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah SD Negri maupun Swasta dan Kepala Sekolah SMP Negeri maupun Swasta Se-Kabupaten Lampung Selatan tidak di perkenankan untuk melakukan pungutan dana uang dengan dalih apapun.

BACA SELENGKAPNYA :  Komisi Pemelihan Umum Lampung Selatan Laksanakan Tes Wawancara

“Jika hal tersebut diatas masih terjadi atau dilakukan olah oknum kepala sekolah dimana tempat mereka bekerja.
Maka kami Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan yang berlaku.”tegas Thomas. dikatakan pada Infodesanews.com. Rabu (24 /6 /2020)

berikut Surat Edaran resminya

banner 728x90