Aksi Mencuri Kambing Gunakan Bronjong di Amankan Polres Rembang

KRIMINAL81 Dilihat

REMBANG, INFODESANEWS | Seorang warga Desa Rakitan, Kecamatan Sluke, ditangkap polisi pada Senin (10/6/24) setelah ketahuan mencuri kambing oleh warga Desa Trahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

Tersangka, Taryoto (37), ditangkap di Balai Desa Trahan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan bronjong untuk mengangkut kambing. Saat berusaha melarikan diri, Taryoto ditembak dan kemudian diamankan oleh Polres Rembang.

Dalam pengakuannya, Taryoto mengaku telah mencuri kambing selama empat bulan terakhir dengan beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Ia telah mencuri dua kali di Desa Rakitan, serta di Desa Manggar, Kecamatan Sluke, dan Desa Sriombo, Dasun, serta Sendangsari di Kecamatan Lasem. Taryoto mengaku terpaksa mencuri karena terlilit hutang puluhan juta rupiah.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, menghimbau warga yang memiliki ternak untuk lebih berhati-hati, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. “Masyarakat harus waspada karena mendekati hari raya Qurban, dikhawatirkan terjadi hal serupa,” kata Kapolres Rembang di hadapan awak media.

Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kejahatan langsung kepada pihak berwajib. Atas perbuatannya, Taryoto akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**Gus Kliwir.