Menurut anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra itu, koperasi adalah salah satu pilar penting dalam memperkuat ekonomi lokal. Pembentukan koperasi Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih berdasarkan Inpres no 9. Kami sangat mengapresiasi lahirnya Koperasi Merah Putih. Ini merupakan langkah konkret dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. DPRD akan mengawal proses legalisasi, serta mendorong agar koperasi ini mendapatkan pendampingan dan akses pembiayaan yang memadai dari pemerintah,” ujar Dewan yang berjuluk konco yasinan dari Fraksi Gerindra ini
Ia menambahkan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional dan transparan agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kami juga berharap koperasi ini mampu menjalin kemitraan dengan sektor swasta dan perbankan, sehingga bisa bersaing dan berkembang,” jelasnya.