BLORA, INFODESANEWS – Setelah melalui proses diskusi intensif, audiensi antara petani hutan Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, dengan Perhutani dan CV Rimba Jati akhirnya mencapai titik terang. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora ini menghasilkan solusi yang mengakomodir kepentingan petani serta keberlanjutan kerja sama antara Perhutani dan CV Rimba Jati.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi terkait dengan pengelolaan lahan di petak 104 dan 105. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh petani, namun kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada CV Rimba Jati.
“Kami mencari jalan tengah agar petani tetap bisa bercocok tanam, sementara Perhutani tetap dapat menjalankan kontrak dengan CV Rimba Jati. Hasilnya, sudah disepakati bahwa petani tetap bisa mengelola lahan mereka tanpa menghambat kerja sama yang telah berlangsung,” ujar Mustopa, Rabu (5/2/2025)
Wakil Kepala Administrasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Rohasan menyampaikan, bahwa petani akan difasilitasi untuk membentuk kelompok resmi. Hal ini bertujuan agar petani dapat memperoleh izin yang setara dengan CV maupun PT.
“Ke depan, akan ada perwakilan petani yang bertemu kembali dengan Perhutani untuk membahas skema jangka pendek dan jangka panjang. Kami ingin petani bisa sejajar dengan perusahaan besar dalam pengelolaan lahan, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Rohasan.