Awal Februari 2020 Pencetakan KTP-elektronik di Luwu Timur Tak Bisa Diwakili.

banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oksen Bija menegaskan mulai 1 Februari 2021, Pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 5 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

“Kenapa tidak dapat diwakili? karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi,” ungkap Oksen pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis 21 Januari 2021.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Banyumas Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran

Menurutnya, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el, alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan Aktivasi Langsung Sidik Jari pemilik KTP-el.

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Ermanto: Meningkatkan Kualitas PAUD, Pondasi Penting Dalam Membentuk Karakter dan Kepribadian.

“Jadi, kami juga sudah meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing,” tandas Oksen. (yus/ben)

banner 728x90