LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kebijakan pemerintah pusat melalui Pasal 29B PMK Nomor [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kebijakan pemerintah pusat melalui Pasal 29B PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penundaan penyaluran Dana Desa menuai kritik keras dari DPRD Lampung Selatan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, S.H, M.H., menyatakan bahwa beleid tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan di tingkat desa dan melemahkan upaya percepatan pelayanan masyarakat.
Jenggis menegaskan, penundaan penyaluran Dana Desa bukan sekadar persoala...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)