Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2025/11/068003
INFODESA 27 November 2025, 21:45 WIB
2,004 Pembaca • ID: #68003

Anggota DPRD Lamsel Soroti Pasal 29B PMK 81/2025, Jenggis Khan Haikal Peringatkan Penundaan Dana Desa Bisa Lumpuhkan Pembangunan

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Anggota DPRD Lamsel Soroti Pasal 29B PMK 81/2025, Jenggis Khan Haikal Peringatkan Penundaan Dana Desa Bisa Lumpuhkan Pembangunan
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kebijakan pemerintah pusat melalui Pasal 29B PMK Nomor [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kebijakan pemerintah pusat melalui Pasal 29B PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penundaan penyaluran Dana Desa menuai kritik keras dari DPRD Lampung Selatan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, S.H, M.H., menyatakan bahwa beleid tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan di tingkat desa dan melemahkan upaya percepatan pelayanan masyarakat. Jenggis menegaskan, penundaan penyaluran Dana Desa bukan sekadar persoala...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 26 September 2026, 02:50 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli