LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kebijakan pemerintah pusat melalui Pasal 29B PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penundaan penyaluran Dana Desa menuai kritik keras dari DPRD Lampung Selatan. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, S.H, M.H., menyatakan bahwa beleid tersebut berpotensi menimbulkan stagnasi pembangunan di tingkat desa dan melemahkan upaya percepatan pelayanan masyarakat.
Jenggis menegaskan, penundaan penyaluran Dana Desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap kelancaran pembangunan dasar di desa. “Pemerintah pusat harus memahami bahwa Dana Desa bukan hanya soal laporan dan angka. Ini menyangkut jalan lingkungan, posyandu, pemberdayaan ekonomi, sampai pelayanan masyarakat. Begitu penyaluran ditunda, pembangunan langsung lumpuh,” ujarnya dengan nada tegas saat dimintai tanggapannya oleh infodesanews,com, melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (27/11/2025)
Menurut wakil ketua komisi I DPRD Lampung Selatan ini, ketentuan dalam Pasal 29B yang mewajibkan desa memenuhi standar laporan dan capaian tertentu sebelum dana disalurkan sebenarnya baik untuk meningkatkan kedisiplinan. Namun, ia menilai penerapan tanpa memperhitungkan kesiapan desa justru menimbulkan risiko besar.
“Bukan sedikit desa yang SDM-nya terbatas, fasilitas administrasinya minim, dan masih bergantung pada pendamping. Kalau semua dihajar dengan sanksi penundaan, masyarakat yang paling dirugikan,” lanjutnya.
Ia juga mengkritisi pendekatan pemerintah pusat yang dinilai terlalu menekankan sanksi tanpa memberi solusi nyata. “Kalau pusat ingin desa lebih tertib, jangan hanya keluarkan ancaman penundaan. Perkuat pendampingan, sederhanakan pelaporan, dan bantu akselerasi. Jangan serahkan beban administrasi ke desa lalu memotong hak mereka ketika mereka kewalahan,” kata praktisi hukum itu.
Fraksi Demokrat menilai ketentuan ini bisa berdampak luas, termasuk mengganggu sinkronisasi program daerah. Banyak kegiatan pembangunan kabupaten yang bergantung pada dukungan Dana Desa, terutama terkait infrastruktur dasar, penanganan kemiskinan, dan percepatan penurunan stunting.
Jenggis memperingatkan, jika penundaan penyaluran terjadi secara masif di banyak desa, maka kesenjangan pembangunan akan makin terlihat dan tekanan sosial di masyarakat dapat meningkat. “Bayangkan kalau 30–40 persen desa tertunda dan tidak bisa membangun. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi ancaman terhadap stabilitas pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan pendampingan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan memastikan desa tidak terjebak dalam keterlambatan laporan. “Ini harus jadi alarm. Jangan sampai regulasi pusat yang tujuannya baik justru menjadi hambatan struktural bagi desa,” tutup Jenggis. (Red)