LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)