Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (19 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Oktober 2024, 04:22 WIB 2,054 PDF

Berikut Komposisi Bapemperda DPRD Serta Fungsi

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berikut Komposisi Bapemperda DPRD Serta Fungsi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.

Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. Bapemperda membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD. Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berjumlah 15 (lima belas) anggota dengan komposisi:

Fraksi Gerindra : 2 (dua) orang
Fraksi PDI Perjuangan : 2 (dua) orang
Fraksi Golkar : 2 (dua) orang
Fraksi PAN : 2 (dua) orang
Fraksi PKB : 2 (dua) orang
Fraksi Demokrat : 2 (dua) orang
Fraksi Nasdem : 2 (dua) orang
Fraksi PKS : 1 (satu) orang

Berikut Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 :

Ketua : Yudi Suprayoga (Fraksi PKB)
Wakil Ketua : Slamet Nuriman (Fraksi Nasdem)

Anggota :
Farizal Purba (Fraksi Gerindra)
Edo Saputra Wijaya (Fraksi Gerindra)
Taman (Fraksi PDI Perjuangan)
Suhar Pujianto (Fraksi PDI Perjuangan)
Made Sukintre (Fraksi Golkar)
Derri Kusuma (Fraksi Golkar)
Bayu Prasetya (Fraksi PAN)
Widodo (Fraksi PAN)
Misman (Fraksi PKB)
Ayu Kumala Sari (Fraksi Demokrat)
Achmad Johani (Fraksi Demokrat)
Suhadirin (Fraksi Nasdem)
Dede Suhendar (Fraksi PKS).    (Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi