BLORA, INFODESANEWS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Begitu pula dengan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Berteman di Pendopo rumah dinas Bupati Blora dilaksanakan Penyerahan keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa keanggotaan anggota Badan Perm...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)