Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (20 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (20 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (21 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Agustus 2024, 21:26 WIB 2,266 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

BPD se-Kabupaten Menerima SK Dua Tahun Perpanjangan Masa Jabatan 

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BPD se-Kabupaten Menerima SK Dua Tahun Perpanjangan Masa Jabatan 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Begitu pula dengan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Berteman di Pendopo rumah dinas Bupati Blora dilaksanakan Penyerahan keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa keanggotaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan, karena amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa jadi Kepala Desa ditambah dua tahun otomatis BPD se-kabupaten juga ikut ditambah dua tahun

“Dari penambahan dua tahun ini yang paling saya tekankan adalah sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa,” ucap Yayuk kepada infodesanews.com, Sabtu (17/8/2024)

Yayuk menambahkan, BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan, seperti menjadi anggota Partai akan tetapi masih diperbolehkan menjadi pendamping Desa, asal tidak di lokasi dia yang didampingi

“Saya berharap dan bermimpi mereka menjalankan fungsinya kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena sebenarnya hak-haknya mereka pun tetap disampaikan Pak Bupati akan diperjuangkan kembali,” terangnya

Disinggung terkait gaji dan tunjangan BPD yang akan dinaikkan akan dilakukan kajian lagi karena kita juga berhitung kembali, karena saat ini undangan-undangan nomer 3 tahun 2024, PP belum turun karena BPD juga diatur didalamnya.

“Sebenarnya kami juga masih menunggu PP karena di PP itu di janjikan terkait dengan BPD, perangkat, Kades dan hal-hal yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaannya ada disitu,” ujarnya

Lanjutnya, kenapa 2 tahun kita dahulukan padahal sebenarnya itu apabila tidak ada perubahan perpanjangan menjadi 8 tahun berakhir di September 2025, tapi karena harus ada review RPJM Des kemudian penyusunan RKPDes 2025 maka ini kita segerakan agar perjalanan pemerintahan di desa itu bisa optimal.(SM/Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi