Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2017/10/095615
INFODESA 06 Oktober 2017, 08:44 WIB
1,007 Pembaca ID: #95615

Dugaan UD. Jagawi Pruduksi Arang Brikat kelurahan Ngawen Ilegal

Wartawan / Reporter: Redaksi
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Dugaan UD. Jagawi Pruduksi Arang Brikat kelurahan Ngawen Ilegal
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang [Selengkapnya]
Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang dibawah pimpinan Achmad Mudhofir (53) yang berada di Rt 001, Rw 02 kelurahan Ngawen, kecamatan Ngawen kabupaten Blora di indikasikan perusahaan tampa Ijin. Hal itu di ungkapkan  Sudjarmo (59 Th ) warga yang beralamatkan di Rt 05 Rw 06 kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. “ sangat disayangkan perusahaan yang berasal dari Libanon tersebut mulai dari pendirian sampai produksinya sampai se...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 00:12 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli