Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang [Selengkapnya]
Blora, Infodesanews.com – Pabrik pembuatan dan pengepakan Arang brikat UD. JAGAWIi yang dibawah pimpinan Achmad Mudhofir (53) yang berada di Rt 001, Rw 02 kelurahan Ngawen, kecamatan Ngawen kabupaten Blora di indikasikan perusahaan tampa Ijin.
Hal itu di ungkapkan Sudjarmo (59 Th ) warga yang beralamatkan di Rt 05 Rw 06 kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
“ sangat disayangkan perusahaan yang berasal dari Libanon tersebut mulai dari pendirian sampai produksinya sampai se...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)