Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2022/05/078815
INFODESA 13 Mei 2022, 23:55 WIB
1,008 Pembaca • ID: #78815

Fraksi PAN: Perda Jangan Hannya Berfungsi Untuk Mengatur Masyarakat,

Wartawan / Reporter: Kabiro Blora
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Fraksi PAN: Perda Jangan Hannya Berfungsi Untuk Mengatur Masyarakat,
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) tidak hannya berfungsi untuk mengatur masyarakat, [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) tidak hannya berfungsi untuk mengatur masyarakat, namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Tentunya sebuah perda semakin berarti dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integrity. Hal tersebut disampaikan oleh juru...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 27 September 2026, 22:01 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli