LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) tidak hannya berfungsi untuk mengatur masyarakat, [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) tidak hannya berfungsi untuk mengatur masyarakat, namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Tentunya sebuah perda semakin berarti dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integrity.
Hal tersebut disampaikan oleh juru...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)