Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (20 menit yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (26 menit yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (5 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 13 Mei 2022, 23:55 WIB 1,008 PDF

Fraksi PAN: Perda Jangan Hannya Berfungsi Untuk Mengatur Masyarakat,

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Fraksi PAN: Perda Jangan Hannya Berfungsi Untuk Mengatur Masyarakat,
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) tidak hannya berfungsi untuk mengatur masyarakat, namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Tentunya sebuah perda semakin berarti dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integrity.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo dalam pandangan umum fraksinya saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lampung Selatan Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan H Hendriy Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Susanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki yang dihadiri oleh anggota DPRD secara virtual zoom meeting maupun secara visik itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (13/5/2022)

Sedangkan Bupati Lampung Selatan beserta jajarannya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dari Aul Rajabasa Kantor Bupati setempat secara virtual zoom meeting.

Setelah mencermati penyampaian Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, Maka Fraksi Partai Amanat Nasional berharap dalam pembahasan agar materi Ranperda harus ada singkronisasi dengan peraturan perundang- undangan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Selain itu Fraksi Partai Amanat Nasional juga berharap dengan Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah kabupaten lampung selatan untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkotika.

Fraksi Partai Amanat Nasional berharap Rancangan Peraturan Daerah ini berisi Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi Narkoba, guna mengurangi permintaan dan kebutuhan Narkotika oleh masyarakat secara ilegal.

Setelah mencermati dan mempelajari bahan materi Ranperda Tentang Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika yang telah di sampaikan oleh Bupati Lampung Selatan.

Kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (PERDA) merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Maka dengan mengucapkan “Bismillahirohmanirohim” Kami Fraksi Partai Amanat Nasinal dapat menyetujui untuk di bahas pada tahapan selanjutnya.”kata Edi mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi