PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai [Selengkapnya]
PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa HI dalam...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)