Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 30 Januari 2025, 17:42 WIB 1,553 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Kejari Pringsewu Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 1,553 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejari Pringsewu Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pada Kamis, 30 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa HI dalam kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan indikasi bahwa HI secara aktif menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022. Dengan bukti yang cukup, status HI kemudian ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025. HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, tersangka HI langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Januari 2025. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional tanpa adanya tebang pilih.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran HI dalam pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. (BORNEO)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi