LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto menyebutkan masa jabatan [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto menyebutkan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani paling singkat 2,5 tahun atau lebih dihitung 1 periode. Menurut Ismanto masa jabatan itu tidak membedakan menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
“Sesuai dengan huruf e pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan. Bagaimana cara meng...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)