Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Agustus 2024, 11:54 WIB 1,004 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Komisioner KPU Lampung Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisioner KPU Lampung Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto menyebutkan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani paling singkat 2,5 tahun atau lebih dihitung 1 periode. Menurut Ismanto masa jabatan itu tidak membedakan menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

“Sesuai dengan huruf e pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan. Bagaimana cara mengetahuinya, nanti itu dapat dilihat dari SK (pelantikan),” ujar Ismanto dalam rapat koordinasi & sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 dan penyusunan visi-misi program paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan di aula NBR, Jumat 2 Agustus 2024.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Lamsel, Rudi Iswandi mengungkapkan adanya kendala dalam menentukan angka pasti pada bidang infrastruktur dalam penyusunan visi-misi program kepala daerah, terutama pada bidang infrastruktur jalan.

“Untuk bidang infrastruktur jalan, ada 4 kriteria, yakni jalan negara, provinsi, kabupaten dan jalan lingkungan. Yang namanya jalan negara, provinsi dan kabupaten populasinya tidak bertambah secara signifikan, seperti jalan kabupaten ada sekitar 1.400 KM dengan 70% dalam kondisi baik. Namun yang menjadi masalah adalah jalan lingkungan, setiap tahun populasinya selalu bertambah. Misalnya tahun ini terdata 1000 KM dibutuhkan untuk dibangun, tahun depan pasti bertambah menjadi 1.500 KM. Jadi tidak pernah selesai pembangunan jalan lingkungan ini,” ungkap Rudi Iswandi.

Untuk itulah, terus Rudi, agar dapat bersama-sama menciptakan formula yang tepat dalam menyelesaikan masalah pembangunan jalan lingkungan di Lampung Selatan. Sehingga antara target dan capaian dalam pembangunan menjadi sinkron.

“Saya yakin, dengan bersama-sama kita bisa menyelesaikan masalah jalan lingkungan ini dengan merumuskan formula yang tepat dan strategis dalam pemenuhan sinkronisasi antara target dan capaian dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.(Tim/Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi