PATI – Dengan adanya Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit dengan [Selengkapnya]
PATI – Dengan adanya Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg membuat Para nasabah/penyimpan dana yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana menjadi gelisah dan harus memutar otak untuk berupaya agar haknya yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana tid...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)