Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (3 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (20 jam yang lalu)
NASIONAL 04 Agustus 2022, 13:27 WIB 2,598 PDF

Koperasi Intidana Pailit, Kantor H-A & Partners Terima Pengaduan Nasabah

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Koperasi Intidana Pailit, Kantor H-A & Partners Terima Pengaduan Nasabah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Dengan adanya Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Jo No.1/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2022/PN.Smg Jo No.10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Smg membuat Para nasabah/penyimpan dana yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana menjadi gelisah dan harus memutar otak untuk berupaya agar haknya yang ada di Koperasi Simpan Pinjam Intidana tidak hilang begitu saja, akibat status hukum Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang dinyatakan Pailit, Kamis (4/8/22).

Atas adanya Keadaan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Yang dinyatakan Pailit tersebut Direktur Kantor H-A And Partners bernama HARRY KUSUMA PUTRA GINTING, S.H saat diwawancarai Awak Media, Ia menyampaikan  bahwa Kantor H-A & Partners siap melayani dan menerima Pengaduan kreditur/penyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Intidana untuk Kreditur yang berada di wilayah eks karesidenan Pati.

Untuk meliputi enam kabupaten, yaitu Pati, Kudus, Purwodadi, Rembang, Jepara, Blora, dengan Syarat : Datang sendiri membawa data diri/identitas dan membawa Tagihan kreditur di KSP Intidana”.

Posko Pengaduan kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana “Kantor H-A & Partners yang berada di alamat Jl. Supriyadi III Kp. Bendan, RT.005/RW.004, Pati Kidul, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59114, “Contact Person : 085225801830 (Retno Wulandari),” kata HARRY KUSUMA PUTRA GINTING, S.H.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi