JAKARTA, INFODESANEWS | Di antara sejumlah deretan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS | Di antara sejumlah deretan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal dengan istilah “Pasal Dukun” menjadi perhatian masyarakat.
Istilah itu merujuk pada Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur praktik klaim kekuatan supranatural. Sejak diperkenalkan, pasal tersebut langsung memantik pro dan kontra. Ada yang menganggapnya perlu, ada pula yang khawatir akan disalahartikan.
“Setiap Orang...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)