Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2026/01/067723
INFODESANEWS TV 15 Januari 2026, 13:53 WIB
2,049 Pembaca ID: #67723

KUHP Baru, “Main Dukun” Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasannya:

Wartawan / Reporter: Kabiro Surakarta
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
KUHP Baru, “Main Dukun” Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasannya:
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
JAKARTA, INFODESANEWS | Di antara sejumlah deretan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS | Di antara sejumlah deretan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal dengan istilah “Pasal Dukun” menjadi perhatian masyarakat. Istilah itu merujuk pada Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur praktik klaim kekuatan supranatural. Sejak diperkenalkan, pasal tersebut langsung memantik pro dan kontra. Ada yang menganggapnya perlu, ada pula yang khawatir akan disalahartikan. “Setiap Orang...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 24 September 2026, 21:36 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli