Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (13 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESANEWS TV 15 Januari 2026, 13:53 WIB 2,173 PDF

KUHP Baru, “Main Dukun” Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasannya:

Kabiro Surakarta
Oleh: Kabiro Surakarta • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KUHP Baru, “Main Dukun” Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasannya:
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Surakarta

JAKARTA, INFODESANEWS | Di antara sejumlah deretan pasal baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu pasal dengan istilah “Pasal Dukun” menjadi perhatian masyarakat.

Istilah itu merujuk pada Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur praktik klaim kekuatan supranatural. Sejak diperkenalkan, pasal tersebut langsung memantik pro dan kontra. Ada yang menganggapnya perlu, ada pula yang khawatir akan disalahartikan.

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik dan mental seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” bunyi pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Pemerintah menjelaskan aturan tersebut, bukan untuk menghapus kepercayaan, adat, atau tradisi yang sudah mengakar di masyarakat. Tidak pula dimaksudkan untuk menjerat orang-orang yang sekadar meyakini hal-hal.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pasal ini menargetkan pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib lalu menawarkan jasa dengan janji bisa mendatangkan penyakit, penderitaan, bahkan kematian. Terutama jika klaim tersebut digunakan guna mencari keuntungan dan merugikan orang lain.

Melansir laporan Tempo.co, Ahli hukum juga menilai hal ini perlu diatur mengingat praktik penipuan berkedok supranatural masih kerap terjadi, dengan menyasar korban yang sedang berada di titik lemah mulai dari sakit, terjerat masalah ekonomi, hingga dilanda persoalan keluarga.

Namun, Kekhawatiran terhadap pasal tersebut tetap ada sebab dinilai rawan penafsiran subjektif, terlebih jika aparat tidak memahami batas tipis antara keyakinan pribadi, tradisi budaya, dan perbuatan pidana.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa pasal ini tidak bisa diterapkan sembarangan. Proses hukum harus melalui pembuktian yang sah, adanya unsur kesengajaan, adanya niat jahat (mens rea), serta kerugian nyata yang dialami korban.

Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 lalu. (*/Red)

Oleh: Kabiro Surakarta

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESANEWS TV #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Surakarta
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Solo Raya & Surakarta

Kabiro Surakarta

Pewarta isu sosial kemasyarakatan, budaya keraton, dan pemerintahan Solo Raya.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi