Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2026/10/095987
INFODESA Surakarta 14 Oktober 2026, 16:04 WIB
19 Pembaca • ID: #95987

Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur

Wartawan / Reporter: H. Mahendra
Editor / Redaktur: Redaksi Surakarta
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
SURAKARTA - INFODESANEWS.COM | Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ing...
SURAKARTA - INFODESANEWS.COM | Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam aturan tersebut, perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap—mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi penegas bahwa...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 14 October 2026, 17:47 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli