Rabu, 14 Oktober 2026
TERKINI
• Kapolsek Candipuro Antar Langsung Motor Korban Penggelapan Secara Gratis (16 menit yang lalu) • Konflik TKBM Bandar Lampung Memanas,Tujuh Pekerja Disebut Tak Boleh Bekerja Usai Demo (30 menit yang lalu) • Dinrumkimhub Blora Gelar Seleksi Tahap Kedua Pengemudi Bus Sekolah, Dua Orang Akan Diumumkan Jumat Besok (39 menit yang lalu) • Mahasiswa Kedokteran UMS Raih Gold Medal with Jury Congratulations Lewat Inovasi Deteksi Dini Stunting (45 menit yang lalu) • Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur (57 menit yang lalu) • BPD se-Kabupaten Blora Perkuat Pengawasan Pembangunan Desa (5 jam yang lalu) • HUT Demokrat Tak Sekadar Seremoni, DPC Lamsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah (5 jam yang lalu) • PDAM Blora Jamin Pasokan Air Bersih di Tengah Kemarau Ekstrem 2026, Lakukan Penggiliran hingga Dropping Tanki (6 jam yang lalu) • Diduga Di Intimidasi Saat Melakukan Peliputan,PPWI Lampung Desak Kapolda Usut Tuntas (6 jam yang lalu) • TK Pertiwi 1 Tempurejo Terima Bantuan Revitalisasi Rp283 Juta, Kini Punya Toilet Baru dan Kelas Lebih Nyaman (7 jam yang lalu)
INFODESA Surakarta 14 Oktober 2026, 16:04 WIB 15 PDF

Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur

H. Mahendra
Oleh: H. Mahendra • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Maju Pilkades, Perangkat Desa Wajib Cuti hingga Mundur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / H. Mahendra

SURAKARTA - INFODESANEWS.COM | Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam aturan tersebut, perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap—mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi penegas bahwa kontestasi politik di desa tidak boleh berjalan bersamaan dengan penggunaan kewenangan struktural.

Dalam ketentuan Pasal 42, perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti kepada kepala desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Artinya, sejak awal proses pencalonan dimulai, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktifnya. Langkah ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses demokrasi.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tugas perangkat desa yang cuti akan dirangkap oleh perangkat desa lainnya. Penunjukan tersebut dilakukan melalui keputusan kepala desa, sehingga roda pemerintahan tidak terhambat meskipun ada perangkat yang terlibat dalam kontestasi Pilkades.

Namun, aturan paling tegas muncul pada tahap berikutnya. Ketika perangkat desa telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak ada ruang bagi perangkat desa untuk tetap mempertahankan posisi sambil mengikuti proses pemilihan.

Dengan adanya pengaturan tegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi perangkat desa yang ingin mengikuti Pilkades. Pilihan untuk maju berarti konsekuensi untuk mundur dari jabatan harus diterima sejak awal. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cerminan komitmen terhadap demokrasi desa yang bersih, adil, dan bermartabat. (redslo)


Oleh: H. Mahendra Editor: Redaksi Surakarta

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #Surakarta #infodesanews #kabarindonesia
H. Mahendra
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

H. Mahendra

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi