Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2026/09/066215
INFODESA 11 September 2026, 14:37 WIB
406 Pembaca ID: #66215

Masuk Wilayah Kota Wajib Jadi Kelurahan,Desa Tidak Boleh Dipertahankan

Wartawan / Reporter: Korwil Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Masuk Wilayah Kota Wajib Jadi Kelurahan,Desa Tidak Boleh Dipertahankan
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Status 9 hingga 11 desa yang masuk dalam kawasan Kota Baru [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Status 9 hingga 11 desa yang masuk dalam kawasan Kota Baru Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa lagi menyandang nama “Desa” jika wilayah tersebut resmi menjadi bagian Kota (Madya). Secara hukum, desa-desa itu wajib berubah status menjadi Kelurahan. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Umum Panitia Pemekaran CDOB Bandar Negara, Ali Sopian, SH., MH., di Sekretariat Panitia Pemekaran CDOB Bandar Negara pada Jum’at (11/9)20...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 24 September 2026, 00:23 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli