Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (15 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 September 2026, 14:37 WIB 554 PDF

Masuk Wilayah Kota Wajib Jadi Kelurahan,Desa Tidak Boleh Dipertahankan

Korwil Lampung
Oleh: Korwil Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Masuk Wilayah Kota Wajib Jadi Kelurahan,Desa Tidak Boleh Dipertahankan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Status 9 hingga 11 desa yang masuk dalam kawasan Kota Baru Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa lagi menyandang nama “Desa” jika wilayah tersebut resmi menjadi bagian Kota (Madya). Secara hukum, desa-desa itu wajib berubah status menjadi Kelurahan.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Umum Panitia Pemekaran CDOB Bandar Negara, Ali Sopian, SH., MH., di Sekretariat Panitia Pemekaran CDOB Bandar Negara pada Jum’at (11/9)2026) saat dimintai pendapat terkait hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa (8/9/2026) di komplek kantor gubernur Lampung.

Usai FGD Kepala Biro Otonomi Daerah (OTDA) Sekretariat Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan bahwa meski 9 dan atau 11 desa di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan akan dipindahkan ke Kota Bandar Lampung, status desa tetap dipertahankan

Menurut Ali Sopian, perubahan status ini merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa ditawar. Begitu batas wilayah digeser dan sebuah desa masuk ke wilayah Kota, maka otomatis struktur pemerintahannya berubah.

Ali Sopian menjelaskan, dasar hukumnya sangat jelas tertuang dalam dua UU utama.

Pertama, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 2 disebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Kemudian pada Pasal 8 ditegaskan:
> “Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten.”

Kedua, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 229 disebutkan:
> “Daerah Kota terdiri atas Kecamatan dan Kelurahan”

“Artinya secara struktur pemerintahan, di Kota itu tidak ada ‘Desa’. Yang ada hanya ‘Kelurahan’. Desa hanya ada di Kabupaten,” tegas Ali Sopian.

Ali Sopian merinci, begitu SK Mendagri tentang pemekaran atau perubahan batas wilayah terbit dan desa resmi masuk wilayah Kota, maka akan terjadi perubahan mendasar:

Status “Desa” hapus. Wajib ditetapkan menjadi “Kelurahan” melalui Peraturan Daerah Kota.

Kepala Desa berubah menjadi Lurah yang berstatus PNS.

BPD dibubarkan dan diganti dengan LPMK.

Dana Desa dari APBN tidak dapat lagi. Diganti dengan Alokasi Dana Kelurahan dari APBD Kota.

“Jadi wacana untuk tetap mempertahankan status desa meski sudah masuk wilayah Kota itu tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Ali Sopian menyebut ada satu pengecualian. Yaitu “Desa Adat” yang diatur khusus dalam Pasal 97 UU Desa 6/2014:
> “Desa Adat dapat berada di wilayah Kabupaten dan/atau Kota”

Contohnya Desa Adat Pakraman di Kota Denpasar, Bali. Namun hal ini khusus dan harus memenuhi syarat adat yang sangat ketat.

“Selain Desa Adat di Bali, tidak ada desa biasa yang boleh ada di Kota,” pungkasnya.

Penegasan ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dan masyarakat dalam menyusun tata kelola pemerintahan di calon Kota Baru Jati Agung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SMh)

Keterangan foto: Nur Afifah, Ali Sopian, Irfan Nuranda Djafar saat menghadiri rapat paripurna DPRD Lampung Selatan.***Ronald.

Oleh: Korwil Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung
Jurnalis Terverifikasi Koordinator Wilayah Lampung

Korwil Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi