Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2020/02/087890
NASIONAL 19 Februari 2020, 19:38 WIB
1,681 Pembaca • ID: #87890

Mengaku bisa gandakan uang, Suami istri ditangkap Polres Kudus karena tindak pidana penipuan

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Mengaku bisa gandakan uang, Suami istri ditangkap Polres Kudus karena tindak pidana penipuan
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
KUDUS, INFODESANEWS – Dilaporkan melakukan tindak pidana penipiuan dengan modus bisa menggandakan [Selengkapnya]
KUDUS, INFODESANEWS – Dilaporkan melakukan tindak pidana penipiuan dengan modus bisa menggandakan uang, Muhammad Tohir (47) beserta istri keduanya, Yuli Putri (20) harus berurusan dengan satuan reskrim polres kudus. Keduanya, disangkakan menipu Sudarmi (56) yang merupakan seorang pedagang yang tinggal di Desa Jati Kulon, Jati, Kudus. Dengan total uang mencapai Rp 47,6 juta. Kapolres Kudus AKPB Catur Gatot Efendi mengatakan, dua orang tersangka tersebut menjanjikan kepad...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 26 September 2026, 14:23 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli