KUDUS, INFODESANEWS – Dilaporkan melakukan tindak pidana penipiuan dengan modus bisa menggandakan [Selengkapnya]
KUDUS, INFODESANEWS – Dilaporkan melakukan tindak pidana penipiuan dengan modus bisa menggandakan uang, Muhammad Tohir (47) beserta istri keduanya, Yuli Putri (20) harus berurusan dengan satuan reskrim polres kudus.
Keduanya, disangkakan menipu Sudarmi (56) yang merupakan seorang pedagang yang tinggal di Desa Jati Kulon, Jati, Kudus. Dengan total uang mencapai Rp 47,6 juta.
Kapolres Kudus AKPB Catur Gatot Efendi mengatakan, dua orang tersangka tersebut menjanjikan kepad...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)