Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (22 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 19 Februari 2020, 19:38 WIB 1,681 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Mengaku bisa gandakan uang, Suami istri ditangkap Polres Kudus karena tindak pidana penipuan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mengaku bisa gandakan uang, Suami istri ditangkap Polres Kudus karena tindak pidana penipuan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Dilaporkan melakukan tindak pidana penipiuan dengan modus bisa menggandakan uang, Muhammad Tohir (47) beserta istri keduanya, Yuli Putri (20) harus berurusan dengan satuan reskrim polres kudus.

Keduanya, disangkakan menipu Sudarmi (56) yang merupakan seorang pedagang yang tinggal di Desa Jati Kulon, Jati, Kudus. Dengan total uang mencapai Rp 47,6 juta.

Kapolres Kudus AKPB Catur Gatot Efendi mengatakan, dua orang tersangka tersebut menjanjikan kepada korban bisa melipatgandakan uang hingga Rp 23 miliar. Dengan cara memasukkan uang ke dalam kardus yang dilapisi dengan kain hitam, kemudian ditaburi bunga, lalu ditutup dengan kain mori putih. Selama 41 hari kardus tersebut baru boleh dibuka.

“korban diiming-imingi dijanjikan uangnya akan berlipat ganda,” ucapnya dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).

Untuk meyakinkankan korban, tersangka juga membuat vidio, yang di dalamnya ditunjukkan kardus berisi penuh uang. Agar korban terkelabuhi, tumpukan uang yang atas diisi lembaran seratusan ribu, di bawahnya ditaruh uang pecahan seribu rupiah.

“Tersangka yuli juga membuat vidio yang berisi full uang, yang atas lembaran seratus ribu, lalu dibawahnya ditaruh pecahan seribu”, tuturnya.

Korban awalnya menyerahkan uang untuk digandakan kepada tersangka senilai 6 juta rupiah, Namun setelah uang yang diserahkan total 47 juta, kedua tersangka sudah menghilang berpindah kos-kosan tanpa sepengetahuan Sudarmi.
diketahui, tohir dan yuli merupakan penyewa dari kamar kos milik korban. Merasa curiga, pihak korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kudus. Kedua tersangka kemudian ditangkap dikediamannya yang lain.

“setelah tersangka mendapatkan uang 47 juta, mereka tanpa pamit langsung menghilang dari kos-kosan korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi