BLORA, INFODESANEWS – Seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN (48) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. menyampaikan, pihak kepolisian telah memanggil pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, bahwa modus dari tersangka adalah menjanjika...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)