Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 02 April 2024, 17:41 WIB 681 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Modus Janjikan CPNS, Warga Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Modus Janjikan CPNS, Warga Blora Terancam Pidana 4 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Seorang wanita asal kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana empat tahun penjara. KN (48) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH. menyampaikan, pihak kepolisian telah memanggil pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, bahwa modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun sampai saat ini hal tersebut tidak terwujud.

“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM, “ucap AKP Sugiman ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa (2/4/2024).

Sugiman menambahkan, adapun kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2022 dengan korban adalah Sunarti, warga desa Tempurejo kecamatan Blora.

Sementara itu, Kepala unit tindak pidana umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban, pelapor merupakan seorang ibu dari dua korban, warga desa Tempurejo, Kecamatan Blora.

“TKP di dalam rumah turut tanah desa Tempurejo kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Iptu Junaedi

Lanjutnya, adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, Screenshot percakapan antara korban dengan tersangka, satu lembar kuitansi sebesar 20 juta dan satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM. Bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.

Kepada warga masyarakat, Ipda Junaedi berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.

“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” papar Junaedi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi