Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2018/04/094309
INFODESA 14 April 2018, 06:01 WIB
404 Pembaca • ID: #94309

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,754 Miliar Dimusnakhan BPOM Semarang

Wartawan / Reporter: Redaksi
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Senilai Rp1,754 Miliar Dimusnakhan BPOM Semarang
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
Semarang, Infodesanews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang kembali [Selengkapnya]
Semarang, Infodesanews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang kembali memusnahkan obat tradisional dan obat tanpa izin edar senilai Rp1,754 miliar. Ribuan kemasan obat ilegal terdiri dari 80 jenis obat dan pangan itu dimusnahkan di Kantor BPOMdi Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat. (13/04/2018) Barang bukti yang terdiri dari 21 jenis obat tradisional ilegal, 58 jenis kemasan obat tradisional, dan satu jenis obat ilegal dengan nilai me...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 13:48 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli